Dinperkim, Rabu 2 Desember 2020,
Bantuan perbaikan untuk rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBD khusus di Kecamatan Guntur dan Karangawen sudah didistribusikan lagi melalui penerimaan langsung ke masing-masing penerima sehingga bisa segera digunakan untuk perbaikan rumah.
Dalam kegiatan ini tidak ada perubahan data penerima bantuan. Seluruh penerima yang diusulkan memperoleh bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni memenuhi syarat yang ditetapkan dari proses verifikasi.
Total penerima bantuan yang bersumber dari APBD ini berjumlah 23 penerima bantuan yang berada di Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen.
Besaran bantuan yang diberikan Rp.15.000.000 per penerima yang ditujukan untuk perbaikan struktur bangunan sehingga penerima biasanya melakukan swadaya untuk memenuhi kebutuhan biaya perbaikan rumah.
By: Bidang Perumahan

