Pemerintah Desa Krajan Bogo Kumpulkan LPJ Bansos RTLH

Dinperkim, Jum’at 4 Desember 2020
Setiap bantuan sosial yang aktif pasti memiliki kegiatan untuk menunjukan eksistensinya. Ketika suatu kegiatan selesai dilakukan, penerima bantuan atau pemerintah desa yang bertanggung jawab diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ.

Salah satunya Pemerintah Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang telah mengumpulkan LPJ . LPJ merupakan bukti bahwa suatu kegiatan telah benar-benar dilakukan.

Melalui laporan ini, akan mengetahui apakah suatu kegiatan telah tepat sasaran atau belum. Laporan ini juga berguna sebagai bahan evaluasi demi kegiatan yang lebih baik ke depannya.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *