Dinperkim, Rabu 2 Desember 2020
telah terlaksana Pencairan Bansos (RTLH) Rumah Tidak Layak Huni untuk 5 Desa di Kecamatan Mranggen yang bertempat di Balai Desa Menur.
Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Ada sebanyak 9 penerima yang mendapatkan bantuan sebesar Rp.15.000.000 ,- dana bansos tersebut digunakan untuk membelanjakan material Rp.13.000.000, upah tenaga kerja Rp.1.750.000 dan untuk administrasi Rp.250.000,- , sangat diharapkan dari bansos tersebut penerima bantuan dapat mempunyai rumah yang layak huni.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
