Dinperkim, Senin 23 November 2020,Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. Sifat bantuan ini, tidak secara terus menerus dan selektif. Bantuan ini berupa uang atau barang yang pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Baca Selanjutnya …
