Dinperkim, Rabu 11 November 2020,Desa merupakan pemerintah terkecil yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan desa diatur berdasarkan konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang pertama mengatur secara khusus tentang desa. Pada hakikatnya, peraturan Baca Selanjutnya …
