Pemdes Ketanjung dan Bolo Mengumpulkan LPJ Sebelum Deadline

Dinperkim, Senin 23 November 2020,
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. Sifat bantuan ini, tidak secara terus menerus dan selektif. Bantuan ini berupa uang atau barang yang pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuannya untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Setelah mendapatkan bantuan sosial RTLH , pemerintah desa wajib membuat laporan pertanggung jawaban. Sebelum batas waktu pengumpulan laporan pertanggungjawaban (LPj), pemerintah Desa Ketanjung dan Desa Bolo sudah mengumpulkan laporan penggunaan dana hibah RTLH yang diberikan Pemkab Kab. Demak.

Bantuan sosial RTLH Tahun 2020 sebesar Rp 15.000.000, diharapkan pemerintah desa lainnya dapat segera mengumpulkan laporan pertanggung jawaban sebelum deadline yang sudah ditentukan.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *