DEMAK – Sebelum di mulainya sebuah paket pekerjaan fisik, penyedia jasa maupun pejabat yang berwenang di dalam kegiatan tersebut wajib melaksanakannya uitzet. Uitzet merupakan pengukuran ulang lapangan di awal suatu pekerjaan untuk memastikan berapa besar perubahan yang terjadi akibat pelaksanaan Baca Selanjutnya …



