Dinperkim Kab. Demak, Senin 19 Oktober 2020. Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan agar setiap warga negara mempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman serta untuk memberikan stimulan masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi Baca Selanjutnya …



