Dinperkim Kab. Demak, Jum’at 16 Oktober 2020, Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 H dijelaskan bahwa tempat tinggal dan lingkungan yang layak adalah hak bagi setiap orang. Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam mendukung hal tersebut Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman mengadakan program RTLH dimana program tersebut untuk meminimalisir memberikan bantuan bagi masyarakat yang masih mempunyai rumah tidak layak huni, salah satunya di Desa Karangrowo Kecamatan Karangtengah, ada 8 penerima yang sudah mendapatkan bantuan RTLH sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian Rp.13.000.000 untuk material, Rp.1.750.000 untuk Tukang Dan Rp.250.000 untuk administrasi, setelah pencairan perangkat desa karangtowo mengumpulkan laporan pertanggung jawaban setiap penerima, sebagai bukti laporan dana bantuan tersebut sudah digunakan untuk pemugaran rumah tidak layak huni.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
