Dinperkim Kab. Demak, Senin 19 Oktober 2020. Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan agar setiap warga negara mempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman serta untuk memberikan stimulan masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. Salah satu Desa penerima bantuan RTLH ini adalah Desa Klitih, di Desa Klitih terdapat 2 penerima manfaat bantuan RTLH dimana setiap penerima mendapatkan Rp.15.000.000,- dengan rincian Rp.13.000.000 untuk material, Rp.1.750.000 untuk Tukang dan Rp.250.000 untuk administrasi.
Dalam sebuah kegiatan perlu ada yang namanya laporan pertanggungjawaban, atau (LPJ), sebuah dokumen yang dibuat sebagai bukti kegiatan telah selesai dilaksanakan. Desa Klitih sudah mengumpulkan Laporan Pertanggung jawaban tersebut langsung ke DINPERKIM, laporan dibuat dalam bentuk tertulis dan berfungsi sebagai bahan evaluasi, hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
