Dinperkim Kab. Demak, Kamis 15 Oktober 2020, Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBD yang diakumulasikan atau dikerjakan diakhir tahun, akan menjadi kendala dalam penyelesaiannya. Efektifnya adalah LPJ kegiatan RTLH dibuat langsung setelah selesai satu persatu kegiatan. Sehingga akan meringankan laporan akhir tahun. Hal ini yang dilakukan oleh Desa Banjarsari, sebanyak 4 penerima telah selesai membuat LPJ.
Perangkat Desa Banjarsari menyatakan bahwa banyak sekali Rumah Tidak Layak Huni yang ada di Desa Banjarsari, kami mohon dengan sangat Bantuan dari Bupati melalui Dinperkim untuk ikut mengusulkan bantuan RTLH di Desa Banjarsari. Perangkat desa menambahkan bahwa kami memilih 10 nama calon penerima bantuan yang kami usulkan untuk Tahun 2021 ke Dinperkim sesuai hasil musyawarah Desa.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
