Dinperkim, Rabu 23 Desember 2020, Pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial Rehab Rumah Tidak Layak Huni sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa yang telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) untuk melakukan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dalam rangka memberikan kemudahan Baca Selanjutnya …



