Pencairan RTLH APBD Perubahan

Dinperkim, Senin 21 Desember 2020, telah melaksanakan Pencairan Bansos (RTLH) Rumah Tidak Layak Huni untuk 49 penerima Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Bonang dan Kecamatan Demak di Bank BPD Cabang Demak.

Secara rinci Dewi selaku TFL RTLH menjelaskan, penerima bantuan menerima sebesar Rp.15.000.000 dengan rincian Rp.13.000.000 untuk material, Rp.1.750.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.250.000 untuk administrasi. Bansos RTLH ini pemberian bantuan stimulan yang berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *