Dinperkim, Selasa 22 Desember 2020, Melakukan pencairan untuk perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi 34 masyarakat kecamatan mranggen. Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15.000.000 per unit.
Prosesnya sendiri penerima membuat proposal, setelah proposal diterima, Dinperkim akan segera mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap rumah yang diajukan. Selesai verifikasi, bantuan baru akan dicairkan dan diterima langsung oleh penerima
Program RTLH menurut Ramli selaku TFL RTLH, selain program pengentasan kemiskinan juga pada prinsipnya untuk lebih menggiatkan gotong royong masyarakat.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
