Dinperkim Kab. Demak, Jum’at 16 Oktober 2020, Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 H dijelaskan bahwa tempat tinggal dan lingkungan yang layak adalah hak bagi setiap orang. Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, Baca Selanjutnya …



