DEMAK – Pelaksanaan Program Bantuan Sosial (Bansos) APBD terdapat beberapa tahapan. Diantaranya adalah Pengajuan Usulan yang terdisposisi oleh Bupati Demak. Kemudian dilakukan Survey Baseline dan Verifikasi Lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan keadaan lapangan. Apakah calon penerima merupakan masyarakat yang benar belum memiliki akses sanitasi sama sekali dan belum layak. Setelah adanya verifikasi tersebut menjadi awal acuan untuk melakukan pengajuan pencairan.
Pengajuan pencarian dana bansos harus mengikuti beberapa syarat dan ketentuan administrasi yang berlaku. Calon penerima yang sudah terverifikasi, wajib memenuhi data pribadi seperti fotocopy KTP dan KK. Dalam pemenuhan administrasi tersebut, disinilah peran TFL dan Desa sangat dibutuhkan, mendampingi dan membantu masyarakat. Membuat Surat Pengajuan Pencairan, Berita Acara Serah Terima, Membuat RAB sampai dengan Gambar Kerja Detail. Disusun bersama dengan masyarakat maupun pihak desa kemudian ditandatangani.
Rabu, 08 Juni 2020 TFL Sanitasi, Dhimas, Arwani, Lintang dan Akbar melaksanakan pengecekan proposal pencairan di Ruang Kerja TFL Sanitasi. Pengecekan dilakukan untuk memeriksa setiap lembar administrasi, agar tidak ada kesalahan penulisan, kelengkapan tanda tangan dan berkas atau lampiran. Proposal yang dicek miliki Desa Undaan Kidul dan Desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar. Dalam pengecekan tersebut TFL melaksanakan perannya membantu masyarakat. Dengan bekerja bersama, saling membahu pekerjaan tersebut akan cepat selesai sehingga dana segera cair dan masyarakat dapat merasakan manfaat bansos APBD.
[esya#bid.perumahan]