DEMAK – Senin 06 Juli 2020 – Program PAMSIMAS merupakan Program yang berbasis Masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengelolaan keberlanjutannya adalah masyarakat.
Begitu juga dengan LIP ( Layanan Informasi dan Pengaduan ) juga merupakan basis informasi teraktual. Namun selama ini untuk pengisian data LIP sesuai dengan desa dampingan Fasilitator masing-masing masing sangat rendah sekali ( baru mencapai ± 20% ).
Karena kewajiban pengisian LIP minimal 60% dari jumlah desa dampingan pada semua Tim PAMSIMAS di Kabupaten Demak setiap bulannya. LIP juga menjadi pantauan dari Word Bank ( WB ) ketika acara Misi Monev di Provinsi Jawa Tengah secara virtual kemarin ( Kamis – 2 Juli 2020 ).
Dengan LIP yang masih rendah tersebut ada beberapa langkah yang menjadi acuan untuk Tim PAMSIMAS Kabupaten antara lain :
- Merubah pemahaman bahwa LIP bukan hanya pengaduan PPM, semua infornasiyang ada harus dilaporkan ( baik informasi tertulis atau komentar yang ada di papan informasi dan aduan langsung dari mana saja yang terkait program PAMSIMAS )
- Strategi untuk meningkatkan jumlah / prosentasi LIP dapat diperoeh kapan saja dan dimana saja.
- Pada setiap kesempatan atau pertemuan dapat melalui WAG dengan KKM, Satlak, KPSPAMS, dan PEMDES informasi / layanan apa yang masih diperkukan atau dikeluhkan atau apa yang masih dibutuhkan “ Catat dan laporkan dalam LIP “.
Jadi dengan harapan untuk LIP PAMSIMAS di Kabupaten Demak bisa sesuai dengan target yang ditentukan dalam Program.
[Wiwik W – DEAO Kab. Demak#bid.pkp]
