Sosialisasi Kabupaten Program HAMP Tahun Aanggaran 2021 Tahap II Kabupaten Demak

DEMAK – Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) adalah program hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dimana pemerintah daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai terlaksananya pelayanan kepada masyarakat. Program HAMP ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk tercapainya target “universal akses” pemerintah Indonesia di tahun 2019, yaitu 100% Air minum, 0% kumuh, 100% Sanitasi.

Soskab HAMP TA 2021 yang diselenggarakan oleh Project Implementation Unit (PIU) Kab. Demak ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait program HAMP 2021 dan menjaring peminatan pemerintah desa yang hadir dalam soskab.

Soskab HAMP tahap 2 dilaksanakan hari Rabu, 1 Juli 2020 di Ruang Pertemuan BAPPEDA LITBANG Kabupaten Demak. Berbeda dengan tahap pertama kemarin yang mengundang 17 Kepala Desa, pada tahap kedua ini panitia mengundang 16 Kepala Desa antara lain :

  1. Desa Rejosari Kecamatan Karangtengah
  2. Desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah
  3. Desa Karangtuwo Kecamatan Karangtengah
  4. Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah
  5. Desa Bakalrejo Kecamatan Guntur
  6. Desa Wonorejo Kecamatan Guntur
  7. Desa Loireng Kecamatan Sayung
  8. Desa Bedono Kecamatan Sayung
  9. Desa Kendalasem Kecamatan Wedung
  10. Desa Ruwit Kecamatan Wedung
  11. Desa Wedung Kecamatan Wedung
  12. Desa Jetak Kecamatan Wedung
  13. Desa Tlogoboyo Kecamatan Bonang
  14. Desa Gebang Kecamatan Bonang
  15. Desa Gajah Kecamatan Gajah
  16. Desa Medini Kecamatan Medini

Dari 16 desa yang diundang, 2 diantaranya tidak hadir antara lain Desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah dan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah.

Acara dibuka oleh Ketua PIU yang diwakili oleh kepala Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Bappeda Litbang kab. Demak (Pak Azizul Miftah, ST., MM), Pengisi acara DC PAMSIMAS Kab. Demak (Pak Shodiq), dan Ketua DPMU Kab. Demak (Bu Nurul Prasetyani, ST., M.Si.).

Acara yang terakhir adalah sesi tanya jawab antara pihak desa kepada narasumber. Kebanyakan pertanyaan dari pihak desa seputar langkah mencari MBR karena sebagian dari desa yang hadir sudah teraliri jaringan PAM Swasta dan PAMSIMAS bahkan ada beberapa desa yang sudah ada Jaringan Pipa Utama (JDU) PERUMDA Air Minum Kab. Demak.

Pak Shodiq menekankan bahwa syarat mutlak MBR adalah tidak boleh ada sambungan rumah (SR) baik itu PAMSIMAS maupun PAM Swasta. Bu Nurul juga menyarankan kepada Desa yang sudah terdapat JPU PERUMDA untuk memilih salah satu program HAMP Perkotaan atau HAMP Perdesaan.

[TFL HAMP #bid.pkp]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *