DINPERKIM – hari ini Selasa, 30 Juni 2020 sehubungan dengan surat Keputusan Bupati Nomor : 900/62 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah dan Bantuan Sosial. Tim TFL DAK (Dana Alokasi Khusus) berkoordinasi dengan Pihak Bank Jateng terkait Permohonan Fasilitasi Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), kegiatan tersebut sudah di ACC oleh Bank Jateng besok pagi 1 Juli 2020 untuk 3 Desa dengan Jumlah 35 Penerima Bantuan.
Kasi Pembangunan Perumahan menyatakan Laporan Progres dan hambatan pelaksanaan DAK yaitu :
- Tahapan kegiatan: SK Bupati, Pengajuan Dana ke KPPN, Proposal, dan Pembukaan Rekening secara Virtual Account sudah selesai.
- Salur Dana Tahap I dari dari KPPN ke KASDA
Nilai cair Rp. 643.125.000,-
Tanggal cair 28 Mei 2020,- - Cair Dana ke Penerima Bantuan
Nilai cair Rp. 612.500.000,-
Tanggal cair 1 Juli 2020 - Hambatan : pelaksanaan kegiatan tahapan mengikuti protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
[bid.perumahan#01]


