DEMAK – Menindaklanjuti surat dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Tengah terkait dengan usulan kesiapan kegiatan BANKEU tahun 2021, maka Dinperkim Kabupaten Demak akan melakukan verifikasi dan survey lapangan di kawasan kumuh usulan Bankeu tahun 2021. Proses verifikasi dan survey lapangan dilakukan di kawasan kumuh usulan Bankeu yaitu Sayung C, Sidogemah, Tempuran dan Mulyorejo.
Data-data yang dibutuhkan terkait dengan kesiapan usulan Bankeu antara lain DED, Lahan, Dokumen Lingkungan dan tidak diusulkan melalui APBN/DAK/ APBD Kabupaten/Kota dan sumber lainnya.
Proses verifikasi dan survey lapangan di kawasan kumuh usulan Bankeu tahun 2021 dibagi menjadi 2 tahapan. Tahap 1 dilakukan di desa Sidogemah dan Sayung C, sedangkan pada tahap 2 dilakukan di desa Mulyorejo dan Kelurahan Tempuran. Proses verifikasi dan survey lapangan pada tahap 1 telah dilaksanakan pada hari Rabu (24 Juni 2020) bertempat di Sayung C dan desa Sidogemah.
Sedangkan proses verifikasi dan survey lapangan di kawasan kumuh usulan Bankeu tahun 2021 tahap 2 telah dilaksanakan hari ini pada tanggal 26 Juni 2020 berlokasi di Desa Mulyorejo dan Kelurahan Tempuran.
Di desa Mulyorejo, proses verifikasi dan survey lapangan didampingi secara langsung oleh Kepala Desa Mulyorejo yaitu Bapak H. Sutarman S,IP . Sedangkan di Kelurahan Tempuran proses verifikasi dan survey lapangan didampingi oleh Sekretaris Desa Tempuran yaitu Bapak Eko.
Pada proses verifikasi dan survey lapangan tahap 2 tim survey telah memverifikasi dan mengidentifikasi lokasi rencana usulan bankeu tahun 2021. Setelah itu, tim survey memeriksa kondisi eksisting keadaan dilapangan kemudian akan direncanakan Detail Engineering Design (DED) yang berupa gambar detail yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar detail bangunan/gambar bestek, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
[put_plp#bid.pkp]

