DEMAK – Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Sehingga, perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Isu permukiman kota yang ideal sering menjadi topik pembicaraan dalam perencanaan dan pengembangan perumahan perkotaan. Konsep ideal lingkungan permukiman yang diinginkan oleh masyarakat perkotaan adalah perumahan yang nyaman, aman sebagai tempat tinggal, dan memenuhi standar perencanaan lingkungan (Suprayoga, 2009). Standar perencanaan tersebut mencakup akses kemudahan, keamanan, kenyamanan, fasilitas pejalan kaki, kelengkapan infrastruktur yang menciptakan interkasi di antara penghuninya. Kebutuhan akan fasilitas tersebut sudah menjadi hal umum yang diharapkan bisa terpenuhi di lingkungan perumahan.
Menurut Suhendar (2005:6), kualitas lingkungan hidup dapat ditinjau dari lingkungan biofosik seperti ruang terbuka hijau yang terdapat komponen biotik (vegetasi) dan abiotik (aktivitas manusia) yang saling mempengaruhi satu sama lain. Hal ini juga didukung oleh prinsip neighborhood konsep yang dikemukakan oleh Pery dalam Rohe, dimana ruang terbuka hijau merupakan bagian dari ruang terbuka (open space) yang memiliki fungsi sebagai tempat terjadinya interaksi social.
Pada beberapa kasus di perkotaan terkait permasalahan kualitas lingkungan, keberadaan ruang terbuka hijau seringkali dipandang sebagai pelengkap ruang kosong saja. Pandangan inilah yang menyebabkan peran ruang terbuka hijau menjadi kurang optimal dalam suatu lingkungan. Dirjen 2 Penataan Ruang berpendapat bahwa manfaat dari keberadaan ruang terbuka hijau yang paling dapat dirasakan adalah fungsi ekologis. Dilihat dari manfaat tanaman atau tumbuhan, maka jelas bahwa akar tanaman berperan sebagai pemelihara kelangsungan persediaan air tanah. Tidak hanya itu, tumbuhan yang rindangpun, mampu menjadi peneduh dan mengurangi polusi perkotaan. Proporsi ruang terbuka hijau patut diperhitungkan karena perannya sebagai pembentuk dan penyeimbang struktur kota.
Pengendalian pembangunan perkotaan seharusnya diseimbangkan dengan kondisi lingkungan sekitarnya. Dalam mengendalikan dan memelihara integritas dan kualitas lingkungan diperlukan peran ruang terbuka hijau. Adanya keterbatasan lahan pada setiap wilayah, seringkali mengorbankan keberadaan ruang terbuka hijau yang biasanya berupa areal pertanian menjadi lahan untuk bermukim. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi ruang terbuka hujau ditentukan sebanyak 30% dengan rincian sebesar 20 % ruang terbuka hijau publik, dan 10% ruang terbuka privat. Kawasan permukiman di Kebon Arum Utara Desa Kebonbatur tergolong pada permukiman yang menganut pada UU no.26 Tahun 2007 tentang proporsi ruang terbuka hijau, dimana pada setiap klaster perumahannya memiliki Ruang terbuka Hijau yang berfungsi sebagai RTH social budaya yaitu berupa lapangan olahraga. Namun RTH tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, kondisi eksisting RTH tersebut sangat tidak terawat, rumput-rumput tumbuh tak beraturan bahkan hampir menyerupai semak-semak, ada juga sampah yang dibuang dilokasi tersebut, mendirikan bangunan liar untuk keuntungan pribadi.

Apakah RTH yang sebagai pelengkap ruang kosong pada kawasan permukiman?, pada kenyataannya RTH yang berfungsi secara optimal dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang bertempat tinggal pada kawasan tersebut. RTH juga berfungsi sebagai lahan penyerapan air.
Secara arsitektural RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kawasan permukiman. RTH yang terdapat di Kawasan Kebon Arum Utara merupakan RTH yang berfungsi sebagai social budaya berupa lapangan olahraga. Namun belum dioptimalkan dengan maksimal, padahal jika RTH tersebut dapat dioptimalkan bisa digunakan sebagai tempat berkumpul untuk mengadakan acara bersama sehingga mampu mempererat kehidupan social masyarakat, seperti kegiatan olahraga bersama, tempat bermain anak.
Dengan adanya banyak kegiatan yang dilakukan bersama dalam pemanfaatan RTH tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup dan masyarakat merasa nyaman tinggal di kawasan tersebut. Jangan jadikan RTH hanya sebagai pelengkap ruang kosong pada lingkungan tempat tinggalmu. [suc_plp#pkp]
Sumber:
http://eprints.undip.ac.id/20182/1/AGUNG_DWIYANTO.pdf
https://core.ac.uk/download/pdf/18605925.pdf
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-2011-perumahan-kawasan-permukiman