DEMAK – Sosialisasi Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2021 ke-II telah dilaksanakan, Jumat (19 Juni 2020). Acara ini merupakan sosialisasi tahap kedua untuk Calon Desa Penerima Usulan DAK Air Minum 2021. Pada acara sebelumnya, dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP-SPAMS) dari 15 Desa, sedangkan untuk sosialisasi kali ini dihadiri oleh 17 desa undangan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa DAK merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang selaras dengan prioritas nasional. Untuk bidang air minum, kegiatan DAK bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak. Untuk itu, kegiatan DAK ini merupakan kesempatan penting yang harus diraih dengan sungguh-sungguh.
Kepala Dinas DINPERKIM, Bapak Ahmad Sugiharto, S.T., M.T., berkesempatan untuk memberi sambutan pada sosialisasi kali ini. Beliau menyampaikan bahwa DINPERKIM sebagai dinas yang mengampu urusan air minum di Kabupaten Demak, telah berupaya menawarkan kesempatan kepada seluruh desa di Kabupaten Demak untuk mengadakan pembangunan sarana air minum. Hal ini dilakukan agar air minum layak dapat tersalurkan di seluruh penjuru desa dan dimanfaatkan bagi kebutuhan hidup bagi masyarakat di Kabupaten Demak.
Bapak Rozikan, S.T., selaku Kepala Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum memaparkan rencana pelaksanaan DAK Air Minum 2021. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan bantuan dijabarkan secara detil, antara lain kelengkapan data dalam proposal yang harus disiapkan, data-data kesiapan lokasi kegiatan, kebenaran dokumen, dokumen SPPL dan dokumen lainnya. Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Nurul Prasetyani, S.T., M.Si., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pengajuan usulan DAK Air Minum 2021 membutuhkan kerjasama yang sangat penting antara OPD dan pihak desa terkait. Seluruh persyaratan teknis dan administratif harus siap tersaji secara lengkap dan benar agar usulan dapat diterima oleh pusat. [Lita – PKP]



