DEMAK – Sabtu 20 Juni 2020 Kabupaten Demak untuk saat ini angka kasus COVID-19 masih sangat tinggi. Hal tersebut disikapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Selain dibuat peraturan berupa Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) juga dibentuk Gugus Tugas Satuan Penegak Disiplin Protokol (SPDP) Pencegahan COVID-19 yang terdiri dari semua CPNS Daerah Kab. Demak formasi Tahun 2018.
Yang menjadi sasaran dalam penegakan protokol kesehatan terdiri dari beberapa sektor, diantaranya yaitu sektor pariwisata, sektor pasar, dan tempat-tempat umum lainnya. Sebanyak 6 orang CPNS Formasi Tahun 2018 Dinperkim mendapkan penempatan tugas di Sektor Pariwisata dan Tim Patroli.
Diantara ke enamnya, dua orang CPNS Formasi Tahun 2018 mendapat tugas di sektor pariwisata pada malam pertama diberlakukannya PKM di Kabupaten Demak. Tugas mereka yaitu di lingkungan Masjid Agung Demak. Mereka mendapatkan tugas giliran piket pada shift malam, yang dimulai dari pukul 21.00-09.00 wib. esok harinya.
Gambaran umum tugas mereka adalah menegakkan protokol kesehatan bagi pengunjung Masjid dan Makam Raden Fatah seperti pemberhentian dan larangan bagi peziarah Makam Raden Fatah jikalau tidak memakai masker, himbauan untuk cuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan jaga jarak antar peziarah.
Mereka melaksanakan tugas dan berkolaborasi dengan petugas keamanan Masjid Agung. Tugas piket malam mereka berjalan dengan lancar hingga pergantian shift berikutnya. [arun-PIP#PKP]


