DEMAK – Jumat, 19 Juni 2020 – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Mengikuti video conference Pembahasan Arah Kebijakan DAK Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2021, Di Ikuti Langsung oleh Kepala Dinas Dinperkim (Bapak Akhmad Sugiharto, ST., MT.) Di Dampingi Kepala Bidang PKP (Ibu Nurul Prasetyani, ST., M.Si.) , Kepala Bidang Perumahan (Ibu Rondiyah, SE., MM., M.Si.) dan Staf Bidang PKP di ruang Kepala Dinas DINPERKIM.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mengungkapkan terdapat lima isu strategis dalam penyediaan air minum untuk memenuhi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024. Kasubdit SPAM mengatakan bahwa terdapat beberapa isu strategis dalam penyediaan air minum mengacu pada RPJMN yaitu:
- Cakupan akses air minum layak sampai akhir 2018 sebesar 87,75 persen atau akses aman hanya sebesar 6,8 persen sedangkan yang menggunakan jaringan perpipaan hanya 20,14 persen.
- Ketersediaan air baku yang secara kuantitas berkurang dan secara kualitas menurun sehingga terjadi pencemaran sumber air, instrusi air laut, perubahan tata guna di hulu dan terjadinya konflik pemakaian air baku, baik antar wilayah maupun antar sektor pengguna.
- Kinerja penyelenggara PDAM masih perlu ditingkatkan sekitar 46% dari 380 PDAM
- Masih kurangnya koordinasi antar stakeholders karena masih adanya tumpang tindih program
- Realisasi pendanaan APBN tidak sesuai target. Target pendanaan non APBN tidak terpenuhi karena realisasi APBD hanya Rp.10T selama lima tahun terakhir atau sekitar 0.04 persen dari total porsi APBD dan kalau di rupiahkan sekitar 120juta.
Berdasarkan isu strategis tentang penyediaan air minum, maka Andie Pramudita dalam video conference hari jum’at (19/6/2020) menambahkan bahwa cara menangani isu tersebut yaitu dengan melakukan program penurunan stunting di berbagai lokasi prioritas yaitu di daerah afirmasi dan kawasan Pedesaan Prioritas Nasional (KPPN), Kabupaten/kota dengan akses air minum di bawah rata-rata, Kabupaten/Kota yang termasuk SPAM serta desa Pamsimas dengan kinerja hijau. Selain itu juga, arah kebijakan DAK (Dana Alokasi Khusus) juga harus di atur dengan baik. Kebijakan DAK dapat dilakukan dengan cara: 1) Perluasan SPAM, perluasan kepipaan melalui pemanfaatan kapasitas SPAM terbangun (idle capacity), 2)Pembangunan SPAM JP, pembangunan ini untuk lokasi yang belum memiliki layanan SPAM, 3) Peningkatan SPAM, peningkatan ini melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun, 4) Pembanguan SPAM BJP Komunal, pembangunan baru bagi Kabupaten/Kota atau daerah yang tidak dapat dilayani dengan SPAM jaringan perpipaan.
Adapun arah kebijakan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang air minum yaitu 1) mewujudkan percepatan pembangunan air minum RPJMN 2020-2024, mendukung pemulihan ekonomi pascadampak COVID-19, mendukung program percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, serta penanggulangan kemiskinan, 2) mewujudkan akses layanan air minum yang layak, aman dan berkelanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) Goal 6.1.1, 3) Pembangunan akses air minum dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (PAM) terbangun (idle capacity) sebelum dilakukan pembagunan sistem baru dan peningkatan SPAM
Berdasarkan arah kebijakan DAK tersebut maka terdapat tantangan yang dihadapi dari RPJMN 2020—2024. Dari basis line 2018 akses air minum layak 87,75 persen dan sasarannya pada tahun 2024 akses air minum layak menjadi 100 persen. Kemudian, akses air minum aman pada 2018 ditargetkan mencapai 20 persen pada 2024. Selanjutnya, SPAM jaringan perpipaan 20,14 persen pada 2018 ditargetkan mencapai 35 persen pada 2024.
“Dalam dokumen RPJMN dicantumkan perkiraan kebutuhan pendanaan itu untuk pembiayaan APBN 79,5 persen dari APBN, 8 persen KPBU, dan 15 persen APBD. Untuk pendanaan KPBU ini ditargetkan cukup besar,” jelasnya dalam video konferensi Jum’at (19/6/20). Dia juga menambahkan bahwa sejumlah kebijakan dan strategi telah dirumuskan dalam menangani isu-isu strategis dalam penyediaan air minum tersebut. Salah satunya, untuk mendorong pengembangan SPAM melalui pendanaan non-APBN, strateginya melalui beberapa hal yaitu memfasilitasi pengembangan SPAM melalui pendanaan non-APBN baik melalui KPBU maupun alternatif pembiayaan lain. Kemudian memfasilitasi penyelenggara SPAM BUMN atau BUMD untuk menerapkan Zona Air Minum Prima.
CK07 – PSPAM#PKP

