Disampaikan pleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, pada saat Rapat Teknis Program Hibah Air Minum Perdesaan TA. 2020
Dasar Hukum Pelaksanaan Hibah Daerah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); serta
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah (Pusat) kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
Program Nationwide Water Hibah Program (NWHP)/ Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan yang bersumber dari PDN (APBN) adalah suatu strategi percepatan penambahan jumlah sambungan rumah baru melalui penerapan Output-Based atau pemberian hibah berdasarkan capaian kinerja yang terukur.
Dampak Pandemi Covid-19 ke Daerah
Wabah Covid-19 telah menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia mengakibatkan jumlah penderita positif Covid-19 dan kematian yang terus meningkat. Berbagai sektor seperti sektor pariwisata terpukul karena pandemi Covid-19 dan menyebabkan banyak karyawan yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Terjadi pelemahan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Perlu terobosan kebijakan, salah satunya kebijakan TKDD untuk penanganan Covid-19.
Penganggaran Hibah dalam APBD
- Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam APBD;
- Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Hibah sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan dalam APBD dan mencantumkannya dalam DPA; serta
- Pemerintah Daerah menganggarkan dana pendamping atau kewajiban lain dalam APBD dalam hal dipersyaratkan dalam PHD atau PPH.
Ketentuan Umum Penyaluran Hibah
- Dilakukan dengan mekanisme APBN dan APBD.
- Penyaluran Hibah AMK/D yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
- Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
- Dalam hal Pemda tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang disyaratkan, penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan.
- Dalam hal penyaluran hibah melibatkan K/L penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari K/L teknis terkait.
- Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan bukti penerimaan Hibah/Kuitansi kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah atas setiap realisasi penyaluran dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana hibah diterima.
Persyaratan Penyaluran Hibah
Penyaluran dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah (c.q. Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK). Batas akhir untuk Permintaan Penyaluran Dana HIbah adalah pada tanggal 10 Desember 2020
Surat permintaan penyaluran hibah dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Permintaan Penyaluran Hibah
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Rekomendasi Penyaluran dari Kementerian Teknis
- Berita Acara Pembayaran (BAP)
- Salinan Rekening Koran RKUD
- LaporanTriwulanan
- Salinan Perda Penyertaan Modal
- Salinan DPA Alokasi Penyertaan Modal
- Salinan SPM dan SP2D Penyertaan Modal
[NP#PKP]