JAKARTA – Pemerintah tengah merencanakan tatanan normal baru atau yang disebut new normal khususnya dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai penggerak reformasi birokrasi (RB) perlu menyiapkan berbagai strategi untuk menyesuaikan kebijakannya agar relevan dengan kondisi saat ini. Salah satunya dalam hal akselerasi pelaksanaan RB di internal lingkungan Kementerian PANRB.
“Ini sangat mempengaruhi program RB kita. Mohon jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan guna memastikan program RB kita relevan dengan kondisi new normal,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka Forum Reform Kita “Transformasi Kementerian PANRB” yang digelar secara virtual pada Kamis (28/05).
Dikatakan Atmaji, salah satu tantangan utama dalam menghadapi tatanan normal baru ini adalah ketersediaan fasilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mumpuni. Fasilitas dalam SPBE atau e-government seperti digital signature dan aplikasi e-office akan menjadi tulang punggung dalam beradaptasi dengan situasi new normal ini.
Selain penguatan e-government, persoalan mendasar lainnya yang juga menjadi perhatian adalah sinergitas dalam bekerja baik di internal maupun eksternal Kementerian PANRB. Sinergitas ini dinilai perlu diwujudkan agar apa yang dilakukan Kementerian PANRB dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, baik dalam proses maupun waktu.
Selain itu, program akselerasi pelaksanaan RB yang direncanakan oleh Kementerian PANRB diharapkan dapat terus mengakomodir pendapat dari para stakeholder. “Supaya kita tidak berpikir dengan pikiran dan dunia kita sendiri yang belum tentu cocok dengan harapan stakeholder. Kita ingin apa yang kita rumuskan nanti cocok dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Kegiatan Reform Kita merupakan wadah konsolidasi antar-seluruh Tim RBI di Kementerian PANRB yang terdiri dari delapan kelompok kerja (Pokja). Pokja I membahas mengenai Manajemen Perubahan. Pokja II membahas terkait Penataan Peraturan Perundang-undangan. Pokja III fokus pada Penataan dan Penguatan Organisasi, sedangkan Pokja IV berfokus pada Penataan Tata Laksana.
Sementara itu, Pokja V membahas Penataan Sistem Manajemen SDM. Pokja VI terkait Penguatan Akuntabilitas, Pokja VII membahas terkait Penguatan Pengawasan, dan Pokja VIII berfokus pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Tema “Kita” yang diangkat pada forum kali ini dipilih sebagai pesan bahwa perubahan di lingkungan Kementerian PANRB adalah tanggung jawab bersama. “Pelaksanaan RB tidak bisa dilakukan oleh kementerian ini sendiri. Perlu kolaborasi dengan instansi dan para pemangku otoritas lainnya,” pungkas Atmaji.
Kamis, 28 Mei 2020
(nan/HUMAS MENPANRB)
Sumber : https://menpan.go.id/