DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Jum’at 20 Maret 2020, Dinperkim melakukan sosialisasi dengan penerima manfaat jamban di desa undaan kidul kecamatan karanganyar.
Bantuan jamban pemerintah kabupaten Demak bertujuan penyediaan layanan sanitasi bagi penduduk miskin.
Komitmen pemkab Demak dlam mendukung pencapaian akses sanitasi (jamban) sesuai dengan SDGs pada 2030
Akses jamban/ Sanitasi yang aman merupakan layanan dasar dan hak asasi setiap warga negara karena sangat berpengaruh terhadap tingkat kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.
Kepala Bidang Perumahan Ibu Rondiyah mengatakan deklarasi ODF di 14 kecamatan merupakan langkah nyata penghentian buang air sembarangan atau BAB sembarangan pada masyarakat.