DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Tenaga Fasilitator Lapangan RTLH Dinperkim kab. Demak melaksanakan verifikasi ke calon penerima manfaat RTLH di Desa Sidorejo kec. Karangawen jum’at 20 Maret 2020.
Bantuan RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan dan tenaga, guna pemugaran rumah tidak layak huni.
Kepala Dinperkim Ahmad Sugiharto, S.T., M.T. menyampaikan bansos RTLH akan langsung masuk kerekening penerima manfaat yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh tim TFL Dinperkim yaitu meliputi kerusakan lantai, atap maupun dinding.
Untuk kabupaten Demak masih ada calon penerima manfaat yang belum mendapat bantuan di tahun 2020 sebanyak 82 ribu lebih. Mohon kiranya kepada pihak – pihak seperti BUMN/BUMD atau perusahaan swasta untuk membantu melalui CSR RTLH dengan berkoordinasi dengan Dinperkim sehingga bisa tepat sasaran.
