Dinperkim Kab. Demak – Kamis 21 April 2022, Wahyu Shodany S, ST menerima tamu dari Desa Desa Mranak Kecamatan Wonosalam, perangkat Desa Mranak Kecamatan Wonosalam ini mengumpulkan dokumen pencairan Bantuan Keuangan Khusus. Dokumen Pencairan diperiksa langsung oleh pelaksana bidang kawasan permukiman Wahyu Shodany S, ST di Ruang Pertemuan.
Dasar Hukum Bantuan Keuangan Khusus ini adalah Permendagri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Demak No. 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa, Perbup Demak No. 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa; Bidang Insfrastruktur Di Kabupaten Demak.
Wahyu Shodany S, ST menyampaikan “Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) di Dokumen Pencairan ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diketahui Kepala Desa dan BPD”, pungkasnya.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman