Dinperkim Kab. Demak – Kamis 21 April 2022, Desa Gembangarum Kecamatan Bonang mengumpulkan dokumen pencairan Bantuan Keuangan Khusus ke Dinperkim. Dokumen pencairan ini diterima langsung oleh Taufiqurrohman, ST diruang pertemuan Dinperkim.
Peraturan Bupati No. 89 tahun 2020 PASAL 13 Ayat (3) Kelengkapan Dokumen Pencairan yaitu Surat Permohonan Pencairan kepada BUPATI Demak melalui Perangkat Daerah terkait, Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Rencana Kerja Kegiatan (RKK), Judul Kegiatan BKK harus tercantum di APBDesa dalam Siskeudes, Rencana Penggunaan Dana (RPD) secara keseluruhan ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diketahui Kepala Desa dan BPD, kwitansi disertai dengan tanda tangan Kepala Desa dan Bendahara Desa, fotocopy Buku Rekening Kas Desa yang telah ditetapkan oleh Bupati, fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa, fotocopy NPWP Desa, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa, Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diketahui oleh Kepala Desa.
Taufiqurrohman, ST mengatakan”berkas kami terima dan kami cek terlebih dahulu, jika ada revisi kami tulis di kertas dan kami kembalikan ke desa ,kemudian jika sudah selesai desa menyampaikan hasil revisi dan kemudian diajukan ke pencairan” pungkasnya.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman
