Dinperkim Kab. Demak – Kamis 21 April 2022, Dalam upaya meningkatkan eksistensi Kabupaten Demak untuk penguatan kedudukan dan fungsi, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kabupaten Demak.
Menidaklanjuti hal tersebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi dokumen pencairan Bantuan Keuangan Khusus,salah satunya dari Desa Tambakroto Kecamatan Sayung, perangkat Desa mengumpulkan dokumen pencairan dan diterima oleh Anandhika Dwi A, ST.
Anandhika Dwi A, ST. menyampaikan ”Pemerintah Desa harus segera merealisasikan pembelanjaan dan kegiatan BKK yang dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah dana transfer masuk pada RKD” pungkasnya.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman