Dinperkim Kab. Demak – Senin, 18 April 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak melakukan Koordinasi Evaluasi site plan perumahan tlogo baru asri indah, koordinasi dilakukan oleh suparno, S.E Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Perumahan bersama timnya kepada pengembang perumahan di desa batursari mranggen.
Adapun yang dibahas dalam koordinasi tersebut yaitu tentang kesesuaian gambar site plan dengan batas-batas yang sesuai dengan Peraturan Daerah.
GSB menurut Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002 adalah sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Dengan kata lain, GSB adalah batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung. Garis Sempadan Bangunan (GSB) diciptakan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman, dan nyaman.
Suparno berharap “semoga penjelasan ini dapat diterima dan dipahami “ujar suparno.
By : Mukti Anas
Suport : Rahma
Bidang Perumahan



