Dinperkim Bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

Dinperkim Kab. Demak – Menindak lanjuti surat kepala biro hukum Setda Provinsi Jawa Tengah No. 005/0257/2022. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak hadiri undangan tersebut terkait Pembahasan Fasilitasi Raperda Kabupaten Demak pada hari senin tanggal 18 April 2022.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat biro hukum setda lantai 5. Gedung A. Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan, No. 9 Semarang. Beberapa hal yang dibahas pada rapat tersebut, diantaranya yaitu Fasilitasi pengembangan pondok pesantren, penyediaan pengelolaan prasarana sarana utilitas, dan Bangunan Gedung. Acara tersebut di hadiri kabid perumahan dinperkim.

Peraturan daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila. Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Adanya pembahasan raperda ini bertujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Pada raperda penyediaan pengelolaan prasarana sarana utilitas perumahan, kabid perumahan mengusulkan beberapa pasal yg akan masuk di dalam perda berpedoman permendagri 9 tahun 2009, karena amanat pembuatan perda ada pada permendagri tersebut”, ujar rondiyah.

Support By : Doni
Editor : Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *