Dinperkim Kab. Demak – Senin, 18 April 2022 PT. Hamparan Cipta Griya lakukan konsultasi dan klarifikasi serah terima PSU dan membahas perda PSU. Konsultasi di terima langsung oleh Parsudi, S.T. selaku sub koordinator penyediaan dan pelaksanaan perumahan di ruang bidang perumahan dinperkim. Sebelumnya telah dilakukan pemaparan dari pihak pengembang perumahan, adanya perda PSU terdapat aturan dan syarat yang harus di sertakan dalam melakukan serah terima PSU.
Menanggapi hal itu, pihak dari PT. Hamparan berupaya untuk patuh terhadap aturan dan persyaratan yang berlaku didalamnya, “kami akan berusaha untuk patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku, sehingga kami kali ini melakukan konsultasi dan klarifikasi terkait administrasi yang pelu di sertakan untuk melakukan serah terima PSU” tutur dari pihak pengembang perumahan
Editor : Rahma
Bidang Perumahan




