Dinperkim Kab. Demak – Terkait mutasi aset fasum fasos (lapangan) yang sudah di serahkan kepada pemerintah daerah. Kepala bidang perumahan dinperkim hari ini, Senin, 18 April 2022 melakukan koordinasi kembali tentang mutasi aset Fasum Fasos (Lapangan) bersama staf bidang perumahan dan staff sekretariat dinperkim. Koordinasi ini dilakukan di ruang kepala bidang perumahan.
Dalam diskusi membahas mana saja Perumahan yang sudah di serahkan oleh pengembang kepada Pemda Kab. Demak.Transaksi perpindahan atau mutasi aset perumahan bertujuan untuk mendokumentasikan perpindahan aset yang akan atau telah terjadi sebelumnya. Proses dari penyerahan fasum Fasos dari pengembang kepada Pemda tidak hanya sampai di sini saja, tetapi dari aset tersebut dipetakan untuk di mutasi ke OPD yang berkaitan atau yang menangani langsung , seperti yang dilakukan Dinperkim kepada Dinpora untuk menyerahkan atau memutasi Fasum Fasos yang berupa Lapangan, sehingga dalam pembangunan dan pengelolaan aset Pemda lebih maksimal supaya kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
Kabid Perumahan Ibu Rondiyah Menyampaikan bahwa, “ diperlukan koordinasi untuk memproses transaksi mutasi kepada bagian aset di BPKPAD, selain itu diperlukan dukungan-dukungan dari para pejabat-pejabat dalam pengambil keputusan untuk penyamaan persepsi terkait dengan mutasi Aset disamping itu juga diperlukan tenaga pengelola aset yang kompeten dan berkomitmen dalam pengelolaan aset pemerintah.”
Support By : Ratna
Editor : Rahma
Bidang Perumahan



