Dinperkim Kab. Demak – Tindaklanjut analisa harga satuan bahan dan harga perkiraan sendiri. Pagi ini, Rabu, 13 April 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adakan Finalisasi bersama tim teknis di ruang pertemuan Dinperkim lantai 3.
Finalisasi ini diikuti oleh Subko Bidang Perumahan dan subko Bidang PKP bersama tim teknis dari masing-masing bidang. Analisa harga satuan barang dan harga perkiraan sendiri di tahun 2022 telah dilakukan finalisasi dengan berpedoman Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Dalam penyusunan analisa harga satuan HPS dilakukan oleh Bidang Perumahan dengan bidang Kawasan Permukiman (PKP) untuk digunakan dalam pekerjaan fisik ditahun 2022 misalnya pekerjaan jalan/beton, pekerjaan talud, & pekerjaan jembatan .
Support By : Rathna & Lita
Editor : Rahma
Bidang Perumahan




