BUKTI KEPEMILIKAN RUMAH MENJADI SALAH SATU SYARAT UNTUK BANSOS RTLH

Dinperkim Kab. Demak – Rabu 13 April 2022, Kegiatan verifikasi data BNBA Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) calon penerima bantuan untuk program APBD Tahun Anggaran 2022 di Desa Werdoyo Kecamatan Kebonagung. Tenaga Fasilitator yang bertugas yaitu Ramli Fawwaz Buyarani dengan didampingi oleh perangkat desa Bapak Kino. Calon penerima yang diverifikasi sebanyak 15 BNBA yang tersebar di beberapa RT dan RW di desa tersebut.

Verifikasi yang dilakukan harus sesuai dengan BNBA yang ada :

  1. Legalitas kepemilikan rumah/tanah
  2. Kondisi unsur rumah (atap,dinding, lantai)
  3. Surat administrasi lainnya, terkait kependudukan warga yang berada di lokasi tersebut.

“Legalitas kepemilikan rumah atau tanah itu sangat penting, biasanya dibuktikan dengan sertifikat rumah/tanah, letter C, surat hibah, surat SPPT atau surat keterangan dari desa setempat yag membuktikan bahwa rumah tersebut benar-benar milik calon penerima.”, pungkas Ramli.

Dengan salah satu syarat tersebut diharapkan agar kedepannya tidak terjadi pertikaian karena sengketa tanah yang masih hak waris dengan keluarga lainnya. “Kasus seperti itu banyak terjadi di daerah perdesaan”, imbuhnya.

By : Beta S
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *