BANSOS RTLH BUKAN BEDAH RUMAH

Dinperkim Kab. Demak – Selasa, 12/04/2022 Banyak warga masyarakat masih salah faham terkait apa yang dimaksud dengan program RTLH. Mereka beranggapan bahwa program ini seperti apa yang banyak disaksikan oleh masyarakat di televisi swasta yaitu bedah rumah. Padahal pada faktanya program RTLH adalah program bantuan perbaikan rumah dengan nominal tertentu sesuai dengan sumber anggarannya. Ada yang berjumlah 20 juta dari kementerian, ada yang 15 juta dari APBD kabupaten, dan ada yang nominalnya 12 juta dari APBD provinsi.

Kesalahpahaman ini memang perlu diluruskan. Sudah menjadi tugas TFL seperti Sunoko dan Kushedi untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang perbedaan antara program RTLH dari pemerintah dan program bedah rumah yang ada di TV.

Salah satu contohnya adalah ketika melakukan verifikasi di desa Bakung Kecamatan Mijen, Sunoko cs menerangkan kepada salah satu calon penerima yaitu Mbah Ngasimin bahwa ” ketika nanti mendapatkan bantuan RTLH maka jangan berharap bahwa nanti ada Tim yang mendatangi penerima untuk mengajak jalan-jalan dan makan enak di hotel kemudian ketika pulang rumah sudah selesai dibangun seperti di TV, karena program RTLH adalah program bantuan perbaikan rumah yang sifatnya adalah stimulan atau rangsangan kepada penerima bantuan “.

Dengan program ini pemerintah berharap bahwa masyarakat miskin memiliki kesadaran dan semangat untuk memperbaiki rumah yang tadinya tidak layak huni menjadi rumah yang layak untuk dihuni. Maka dibutuhkan peran aktif dari warga penerima juga untuk menyiapkan swadaya dari bahan material bangunan, ongkos tenaga kerja, untuk memaksimalkan pembangunan rumahnya.

Sambil sesekali diselingi candaan kedua TFL menerangkan tentang kriteria rumah yang termasuk layak huni diantaranya adalah:

  1. Tidak lembab atau kumuh
  2. Sirkulasi udara lancar
  3. Bahan material bangunan masih kokoh sehingga tidak membahayakan penghuninya
  4. Memiliki saluran pembuangan air
  5. Memiliki mck
  6. Dan lain sebagainya.

“Sedangkan jika kriteria tersebut tidak terpenuhi maka bisa dikatakan rumah yang ditempati tidak layak huni”,imbuh sunoko.
Dengan penuturan yang jelas dari keduanya akhirnya Mbah Ngasimin memahami bahwa RTLH bukan bedah rumah seperti di TV.

By : Kushedi/TFL RTLH
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *