Verifikasi Calon Lahan Untuk Relokasi Calon Penerima

Dinperkim Kab. Demak – 5 April 2022 Tenaga Fasilitator Lapangan memverifikasi calon lahan relokasi, Danu memverifikasi calon lahan calon penerima di Desa Wringinjajar , Kec. Mranggen dan Sumberejo Kec.Bonang. adapun verifikasi di dampingi oleh penerima dan pemerintah desa.
verifikasi calon lahan untuk relokasi calon penerima adalah hal yang utama, calon lahan harus “clear and clean”. Clean, artinya tanah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan lain atau ditempati orang lain yang tidak berhak, Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut sesuai seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya. Kecocokan batasan yang ada di bukti kepemilikan diberikan didapatkan dari warga masyarakat sekitar, atau dari tokoh masyarakat.

Bantuan sosial relokasi yang diberikan berupa uang, uang tersebut di peruntukan membangun rumah, dengan ketentuan rumah harus jadi dan harus ditempati.

Bantuan sosial relokasi bersifat stimulan, sehingga calon penerima diwajibakan berswadaya dalam bantuan tersebut, swadya bisa berupa material atapun tenaga, sehingga bantuan dapat terealisasi dengan baik dan layak untuk di huni

By : Nanda S
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *