Dinperkim Kab. Demak – Tenaga Fasilitator Lapangan memverifikasi calon lahan relokasi calon penerima pada 5 april 2022, Bambang dan kusaji memverikasi calon lahan di Badong Kec. Sayung dan Sampang Kec. Karangtengah ,dan Pulosari Kec. Karangtengah, verifikasi didampingi oleh calon penerima dan tokoh masyarakat setempat.
Verifikasi calon lahan untuk relokasi calon penerima adalah hal yang penting, calon lahan harus “clear and clean”. Clean, artinya tanah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati orang lain yang tidak berhak, Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut sesuai seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya
Program Relokasi adalah program tupoksi baru, bantuan sosisal Relokasi merupakan salah satu alternatif untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tinggal di lahan yang rawan bencana untuk melanjutkan kehidupannya di tempat yang baru yang aman dan nyaman.
Bantuan sosial relokasi yang diberikan berupa uang, uang tersebut di peruntukan membangun rumah, dengan ketentuan rumah harus jadi dan harus ditempati,bantuan sosial relokasi bersifat stimulan, sehingga calon penerima diwajibakan berswadaya dalam bantuan tersebut.
By : Nanda S
Bidang Perumahan

