Optimalkan Program BP2BT, Dinperkim Buka Konsultasi Secara Langsung

Dinperkim Kab. Demak – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan wadah informasi untuk warga terkait program BP2BT (Bantuan Pembangunan Perumahan Berbasis Tabungan). Program ini merupakan program baru dari Kementerian PUPR yang cukup di minati masyarakat. Namun informasi ini perlu untuk lebih di sebarluaskan agar informasi ini sampai kepada warga yang membutuhkan program ini.

Hari ini Senin [5/4/2022], Nur Rokhim datang membawa persyaratan BP2BT diterima langsung oleh rahma Amaliya staff Bidang Perumahan . Dalam pengajuan program BP2BT ini ada beberapa persyaratannya :

  1. Merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Dan domisili Kabupaten Demak, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK.
  2. Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah.
  3. Penghasilan maksimum 5 juta
  4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  5. Memiliki lahan atas nama sendiri/sudah balik nama, di buktikan dengan fotokopi sertifikat tanah.
  6. Lahan masih berada di wilayah kabupaten Demak
  7. Menyertakan NPWP

Adapun syarat-syarat tersebut nantinya akan di input dan akan melalui proses BI Cheking oleh bank Jateng. Untuk kemudian dilakukan survey dari pihak Bank Jateng, Pengembang Perumahan PT. Arion. Setelah dilakukan survey akan menentukan kelolosan lahan yang diajukan oleh warga.

Editor : Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *