Dinperkim Kab. Demak – Senin 4 April 2022, Dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022, Pajar Nugraha Tenaga Fasilitator Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak telah melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan Desa Botosengon bersama dengan perangkat desa setempat,kegiatan ini bertujuan untuk mencocokan data pemilik dan data kondisi calon penerima sesuai dengan persyaratan.
Dalam kegiataan ini dilakukan pencocokan data nama calon penerima dengan KTP Elektronik. Rumah yang bisa mendapat bantuan RTLH ini sedikitnya memenuhi dua unsur pokok kerusakan, seperti kerusakan pada atap dan dinding, atap dan lantai, atau dinding dan lantai. b) Atap dalam kondisi rusak atau berkualitas rendah. c) Lantai terbuat dari tanah/kayu/semen atau bahan lain dengan kondisi rusak atau berkualitas rendah. d) Dinding rumah dengan kondisi rusak atau kualitas rendah, termasuk dinding yang tidak mempunyai ventilasi dan pencahayaan. e) Luas rumah tidak mencukupi standar minimal luas per-anggota keluarga yaitu 9 m2 (sembilan meter persegi)
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman