Dinperkim Kab. Demak – Senin 6 Desember, telah dilaksanakan Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Demak sebagai upaya menghasilkan dokumen yang baik dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Jl. Gajahmungkur Selatan No. 14-16, Semarang.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengamanatkan, bahwa upaya penanganan permukiman kumuh harus memuat unsur-unsur pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang diterjemahkan dalam bentuk strategi, program, dan rencana aksi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman telah diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di Bab VII dan VIII yang menjelaskan berbagai hal tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dengan tiga pola penanganan yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali, selain itu penanganan permukiman kumuh sudah secara jelas ditargetkan pada RPJMN 2020-2024, dimana target besarnya adalah terciptanya kabupaten/kota bebas kumuh di tahun 2024.
Penyusunan perencanaan ini bermaksud untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana daerah diwajibkan untuk membuat Rencana Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP2KPKPK), dan bertujuan untuk menyusun arahan kebijakan dan strategi tentang perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Demak sebagai pedoman dalam penanganan kumuh di Kabupaten Demak untuk kurun waktu 5 tahun kedepan.
By Lisa
Bidang Kawasan Permukiman


