Sesi 1 Rapat Evaluasi Pengumpulan Dokumen LPJ

Dinperkim Kab. Demak – Kamis 24 November,melaksanakan Rapat Evaluasi dilanjutkan dengan Pengumpulan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 di Ruang Aula Pertemuan Lantai 2 Dinputaru Kabupaten Demak, Jalan Kyai Jebat No. 35 Demak yang dihadiri oleh kepala desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dibagi menjadi 2 sesi yaitu Sesi 1 : 08.30 – 11.00 WIB dan Sesi 2 : 13.00 – 15.30 WIB

Kegiataan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 yang telah mencapai pada kegiatan fisik di lapangan kemudian desa mempunyai kewajiban mempersiapkan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Pada sesi 1 kegiatan dibuka oleh ibu Nurul Prasetyani ST,M.Si selaku kepala bidang kawasan permukiman dilanjutkan dengan paparan mengenai pelaksanaan BKK TA. 2021 dengan Aplikasi Si-Monik , dalam paparannya ibu Nurul Prasetyani ST,M.Si menyampaikan batas akhir pengumpulan LPJ maksimal tanggal 20 Desember 2021, kemudian di lanjutkan dengan paparan mengenai Hasil entry si monik dan progres pembuatan LPJ yang disampaikan oleh Rohmat Arun.

By Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *