Dinperkim Kab. Demak – Kamis 24 November, melakukan Rapat Evaluasi Pengumpulan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 sesi ke 2, kegiatan rapat dilakukan dalam rangka evaluasi kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak tahun 2021 dan kekurangan pada inputan si monik yang dibahas di Ruang Aula Pertemuan Lantai 2 Dinputaru Kabupaten Demak, Jalan Kyai Jebat No. 35 Demak.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman ibu Nurul Prasetyani ST,M.Si, dalam pembukaan kegiatan Rapat evaluasi membacakan paparan mengenai pelaksanaan BKK TA. 2021 dan batas akhir pengumpulan LPJ maksimal tanggal 20 Desember 2021, dilanjutkan dengan paparan dari ibu Winy Nurika Y ST, MT selaku kepala seksi penyediaan infrastruktur permukiman tentang permasalahan kelengkapan dokumen dan kendala penginputan pada aplikasi si monik yang dihadapi pada masing-masing pemerintah desa serta dilanjutkan dengan diskusi langkah-langkah yang diambil dalam percepatan penyusunan laporan pertangungjawaban anggaran tahun 2021.
“Kegiatan Rapat Evaluasi ini dimaksudkan untuk memberikan laporan kegiataan BKK yang telah di laksanakan, serta memberikan pembinaan terhadap pemerintah desa mengenai langkah-langkah penyusunan laporan keuangan yang telah dialokasikan, sehingga apabila ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pusat ataupun BPK Provinsi tidak ada kendala ataupun masalah yang dihadapi.
By Lisa
Bidang Kawasan Permukiman





