Rakor Perizinan Berbasis OSS RBA

Dinperkim Kab. Demak – Rabu 22 September 2021, Kasie pengendalian kawasan permukiman Rozikan ST mengikuti rapat koordinasi perizinan berbasis OSS RBA (PKKPR,SIMBG,PBG dan SLF) di ruang rapat DINPM PTSP Kab. Demak.

OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

OSS RBA yang dibangun sejak Maret 2021 lalu mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda). OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.

Jika, dalam jangka waktu tersebut Pemda atau K/L terkait belum mengeluarkan izin, padahal semua berkas sudah lengkap, secara otomatis OSS RBA akan mengeluarkan izin. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pada investor.

By : Lisa KP
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *