Apel Pagi, Sampaikan Kebijakan Baru Pencairan Bansos Rtlh Sesuai Perpres

Dinperkim Kab. Demak – Seperti kegiatan hari-hari sebelumnya, setiap pagi Bidang Perumahan mengadakan apel pagi dan berdoa bersama secara bergilir. Rabu, 21 Juli 2021 Apel dan Berdoa yang dilaksanakan di Ruang Bidang Perumahan dipimpin oleh Suci Nur Hayati, ST. Beberapa hal disampaikan berkaitan progress pekerjaan fisik di Bidang Perumahan. Selain pekerjaan fisik, disampaikan pula berkaitan dengan administrasi SPJ Bidang Perumahan.

Menyambung penyampaian Suci Nur Hayati, Kepala Bidang Perumahan, Ibu Rondiyah, SE., MM, M.Si menyampaikan terkait agenda / kegiatan yang akan dilaksanakan hari ini. kegiatan tersebut adalah pencairan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bonang dan Wedung. Dengan inisiatif tinggi menjaga protokol kesehatan, pelaksanaan pencairan ini, Bidang Perumahan menyediakan masker juga handsanitizer. Pencairan Bansos RTLH sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Sejak diterbitkannya PERPRES No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Pasal 13A ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang telah menjadi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuin sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

Peraturan tersebut menjadi dasar atas pelaksanaan pencairan bansos RTLH. Tak ada maksud lain, hal tersebut diterapkan sesuai peraturan yang ada dan juga bertujuan mendukung pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat secara menyeluh untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

By : Esya
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *