Dinperkim Kab. Demak – Selasa 4 Mei 2021 – Dalam rangka penyusunan ASB Fisik yang terjabar dalam klasifikasi asset gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan Kabupaten Demak 2022 Dinperkim dan Dinputaru diminta untuk menyiapkan data sesuai format yang diberikan yang digunakan untuk menjadi acuan penyusunan ASB pada masing-masing OPD. Bertempat di aula pertemuan lantai 2 Dinputaru, tim dari Dinperkim dan Dinputaru Kabupaten Demak berdiskusi bersama guna membahas tentang ASB. Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Pembahasan tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data, meliputi Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisa Standar Belanja (ASB).
ASB bertujuan untuk pengendalian anggaran dalam rangka menjamin bahwa anggaran yang ditetapkan merupakan anggaran yang efisien dan ekonomis. Diharapkan dalam penerapan ASB ini dapat membantu dalam penentuan anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas, Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah belanja daerah yang dihubungkan dengan output kegiatan, Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang mengakibatkan inefisiensi anggaran, Alat evaluasi bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam melakukan review RKPD, KUA/PPAS dan RKA.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman





