Konsultasi Usulan Bankeu Penanganan Kumuh

Dinperkim Kab. Demak – Senin 3 Mei 2021, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Nurul Prasetyani , ST,M.Si , bersama Kasie pengendalian Rozikan ST dan Kasie pengembangan Sugiyanto ST telah melaksanakan koordinasi dalam rangka Konsultasi Usulan Bankeu Penanganan Kumuh di Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh Kepala Seksi Penungkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Ir.Sutrisno.

Dalam penanganan permukiman kumuh selalu diawali dengan identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh secara legal melalui Surat Keputusan Walikota/Bupati.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Demak telah menuntaskan kawasan kumuh Flag-1 (luasan target nasional) di tahun 2018, kemudian menyelesaikan Flag-2 (wilayah dampingan KOTAKU) di tahun 2019, maka pada tahun 2021 ini menerbitkan SK Kumuh baru.
Surat Keputusan Bupati Nomor 475.26/120 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Demak. Dalam SK yang baru tersebut ditetapkan bahwa total luasan kumuh di wilayah Kabupaten Demak adalah 211,602 Ha yang lokasinya tersebar di 16 kawasan.

Kegiatan ini, dimaksudkan untuk melakukan konsultasi atas usulan penanganan kawasan permukiman kumuh melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 agar segera dapat terentaskannya kekumuhan secara signifikan dari segi luasan (spasial) dan juga penurunan skor kumuh (numerik).

By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *