Semakin hari Proposal RTLH APBD semakin meningkat

Dinperkim kab. Demak – Bantuan sosial rumah tidak layak huni bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, dan meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin.

Senin, 3 Mei 2021 Perangkat Desa dari Desa Tugu, Bulusari Kecamatan Sayung, Desa Gedangalas Kecamatan Gajah Mengumpulkan proposal,di ruangan TFL Dinperkim dan TFL mengecek proposal tersebut, Kelengkapan proposal dan Rencana Anggaran Biaya menjadi pokok utama pengecekan.

Selain mengumpulkan proposal, ada beberapa persyaratan antara lain :

  1. Mempunyai E-KTP
  2. Rumah sesuai keteria tidak layak huni
  3. Tanah adalah hak milik
  4. Rumah yang akan dibantu tidak boleh di komersilkan
  5. Sehat Jasmani dan Rohani

Bertambah hari progress proposal semakin naik. Proposal adalah persyaratan awal untuk pengajuan nama calon penerima bantuan sosial RTLH, Proposal juga bisa dari pihak individu atau kolektif dari Desa.

BanSos RTLH bersifat stimulan, diharapkan adanya swadaya di penerima BanSos, sehingga rumah menjadi kokoh , nyaman dan layak huni

By : Nanda S
TFL RTLH – Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *